Penulis :
Radini, S.H., M.H.
Dr. Otang Kurniaman, M.Pd.
Zufriady, S.Sn., M.Pd.
Mifta Rizka, S.Pd., M.Pd.E
Ningrum Melihayatri, M.Pd.
Viony Syafitra, M.Pd.
Beny Al Fajar, M.Pd
Tahun Terbit :
Juli 2026
Jumlah Halaman :
viii, 202 halaman
Ukuran Kertas :
15,5 x 23 cm (UNESCO)
ISBN / No. Reg :
Dalam Poses
Deskripsi Buku :
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, belajar, bekerja, dan berinteraksi. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, ruang digital juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, pelanggaran privasi, kejahatan siber, penyalahgunaan teknologi, serta menurunnya kesadaran terhadap etika dan hukum dalam kehidupan digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa literasi digital tidak lagi cukup berfokus pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus diimbangi dengan pemahaman hukum, etika, dan penguatan karakter.
Buku Model Edukasi Literasi Hukum Digital Berbasis Deep Learning untuk Mencegah Perilaku Pelanggaran Siber dan Menguatkan Karakter hadir sebagai kontribusi ilmiah sekaligus solusi inovatif dalam menjawab tantangan tersebut. Buku ini menawarkan sebuah model edukasi yang mengintegrasikan literasi hukum digital, pendidikan karakter, dan pendekatan Deep Learning untuk membangun pengalaman belajar yang lebih bermakna, reflektif, kontekstual, serta mampu menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital. Disusun secara sistematis, buku ini membahas konsep dasar literasi digital, literasi hukum digital, perilaku pelanggaran siber, pendidikan karakter, kebijakan dan regulasi digital, hingga pengembangan Model Edukasi Literasi Hukum (ELiH). Selain itu, buku ini juga menyajikan sintaks pembelajaran, strategi implementasi, contoh perangkat pembelajaran, instrumen penilaian autentik, serta hasil implementasi model sebagai referensi bagi pengembangan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat digital. Lebih dari sekadar memberikan pemahaman konseptual, buku ini mengajak pembaca untuk membangun budaya digital yang aman, beretika, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai karakter. Pendekatan Deep Learning yang diusung mendorong pembelajaran yang tidak hanya menghasilkan penguasaan pengetahuan, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, mengambil keputusan secara bijaksana, serta menerapkan nilai-nilai hukum dan etika dalam kehidupan nyata.
